Bocah SD Tewas di Mataram Bukan karena Penganiayaan, tetapi...
Selasa, 10 Oktober 2023 – 19:56 WIB

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa. (ANTARA/Dhimas B.P.)
"Sedang kami cari siapa yang kali pertama mengunggah dan menyebarluaskan informasi itu," ujarnya.
Menurut dia, pengunggah maupun penyebar informasi bohong bisa dikenakan pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan adanya kasus ini, Mustofa pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan selektif dalam menanggapi segala bentuk informasi yang beredar di media sosial. (antara/jpnn)
Polisi buka suara soal informasi di media sosial bocah SD tewas di Mataram karena penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI