Bocah SD Tewas di Mataram Bukan karena Penganiayaan, tetapi...
Selasa, 10 Oktober 2023 – 19:56 WIB
"Sedang kami cari siapa yang kali pertama mengunggah dan menyebarluaskan informasi itu," ujarnya.
Menurut dia, pengunggah maupun penyebar informasi bohong bisa dikenakan pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan adanya kasus ini, Mustofa pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan selektif dalam menanggapi segala bentuk informasi yang beredar di media sosial. (antara/jpnn)
Polisi buka suara soal informasi di media sosial bocah SD tewas di Mataram karena penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis