Bocah SMP Pembunuh Eno: Saya Ajukan Banding
Jumat, 17 Juni 2016 – 11:28 WIB

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa pembunuh Eno Parihah, RAL di PN Tangerang, Kamis (16/6). Foto: radarbanten
Sementara JPU dari Kejari Tangerang, M Ikbal bersama timnya menyatakan pikir-pikir. Selama sidang berlangsung, ibunda Eno, Mahfudoh, tak kuasa menahan air mata setiap kali majelis hakim membacakan kronologi tentang cara terdakwa membunuh korban. Bahkan, mereka terus menyoraki terdakwa.
Usai sidang, pihak keluarga korban mencoba mengejar terdakwa yang mendapat kawalan ketat puluhan anggota kepolisian hingga luar gedung PN. Mereka tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada RAL yang hanya vonis 10 tahun penjara. (Hendra Saputra/Radar Banten/dil/jpnn)
TANGERANG – Terdakwa kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan Eno Parihah (18), Rahmat Alim atau RAL (15) divonis 10 tahun penjara oleh majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berantas Premanisme, Polda Riau Bentuk Timsus di Tiap Polres
- Dua Pria yang Lagi Check In di Wisma Inhil Disatroni Perampok, HP dan Uang Tunai Raib
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya