Boediono Bersaksi 12 Jam, Akhiri Pembacaan Epilog

jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Presiden Boediono akhirnya merampungkan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat (9/5) malam. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu memberikan keterangan sebagai saksi selama hampir 12 jam.
Sebelum Ketua Majelis Hakim Afiantara mengetuk palu untuk menutup persidangan, Boediono tiba-tiba angkat suara dan meminta izin untuk membacakan pernyataan tertutupnya semacam epilog. Baru pertama kali ini ada seorang saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor meminta memberikan pernyataan di tengah sidang. Permintaan Boediono ini kemudian dikabulkan oleh majelis hakim.
Boediono lalu bangkit dari kursinya, berdiri dan memegang microphone serta dua lembar kertas. Gurat lelah tampak terlihat jelas di wajahnya. Di awal pernyataannya, Boediono mengucapkan terima kasih pada Majelis Hakim. Ucapan terima kasih itu diungkapkannya sebanyak dua kali.
"Terima kasih saya ucapkan kepada Majelis Hakim yang Terhormat, terima kasih saya dijinkan untuk menyampaikan kata akhir," kata Boediono di tengah persidangan, Jumat malam.
Boediono menyatakan, kehadirannya sebagai saksi tak terlepas dari maksud turut menemukan kebenaran dan penegakkan keadilan mengenai kasus skandal Bank Century.
”Saya memenuhi panggilan majelis sebagai saksi, dengan tujuan utama untuk ikut menemukan kebenaran dan penegakan keadilan mengenai kasus Bank century yang telah menjadi perhatian publik di tanah air selama lima tahun ini,” tuturnya.
Pria yang juga dikenal sebagai ahli ekonomi Universitas Gajah Mada ini selanjutnya menjelaskan, kehadirannya sebagai saksi persidangan juga untuk menunjukkan bahwa semua orang memiliki kedudukan sama di mata hukum.
Boediono menegaskan dirinya sudah menyampaikan semua yang diketahuinya mengenai kasus Bank Century tersebut dalam persidangan.
”Demi kebenaran saya juga mencoba untuk meluruskan pengertian dan pandangan yang sempat berkembang di masyarakat yang tidak sesuai dengan fakta,” sambungnya.
JAKARTA -- Wakil Presiden Boediono akhirnya merampungkan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa