Boediono tak Ingin DPR Campuri Proses Hukum Century
jpnn.com - JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR berencana memanggil Wakil Presiden Boediono. Namun, Boediono yang pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia tidak akan memenuhi panggilan itu.
"Pak Boediono tidak akan hadir memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) Century DPR RI karena itu dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di KPK," kata Juru Bicara Boediono, Yopie Hidayat kepada JPNN, Rabu (4/12).
Yopie menjelaskan, Boediono berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun.
Lagipula, ia menambahkan, proses politik di DPR sudah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah Century kepada lembaga penegak hukum. Tugas Timwas, lanjut Yopie, sesuai keputusan Paripurna DPR adalah mengawasi para penegak hukum.
"Pemanggilan kepada pihak-pihak lain di luar lembaga penegak hukum, apalagi yang sudah memberikan keterangan kepada KPK, adalah tindakan yang tidak sejalan dengan keputusan Paripurna DPR dan berada di luar kewenangan Timwas," kata Yopie.
Seperti diketahui, Timwas sudah memutuskan memanggil Wapres Boediono tanggal 18 Desember 2013 mendatang. Tapi sebelum itu, tanggal 13 Desember, Timwas lebih dulu meminta penjelasan dari KPK, Kejaksaan, Kapolri dan Mensesneg. (gil/jpnn)
JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR berencana memanggil Wakil Presiden Boediono. Namun, Boediono yang pernah menjabat sebagai Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat