Bolehkah Baiq Nuril Mendapat Amnesti?

Bolehkah Baiq Nuril Mendapat Amnesti?
Baiq Nuril Maknun. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun tengah berupaya medapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Amnesti merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh Nuril setelah peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menuturkan instrumen grasi tidak bisa digunakan dalam kasus Nuril, karena vonisnya di bawah minimal syarat untuk mendapatkannya. Instrumen yang tersedia adalah amnesti.

Hanya saja, amnesti juga masih diperdebatkan. Menurut Arsul, amnesti selama ini merupakan instrumen konstitusional yang dimiliki oleh presiden untuk memberikan pengampunan tetapi terkait kejahatan politik, keamanan negara dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Komisi III Masih Pantau Kasus Baiq Nuril, Semoga Ada Titik Terang

Kendati demikian, ujar Arsul, kalau membaca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, sebetulnya tidak ada pembatasan secara ketat seperti itu.

“Jadi, kalau tidak ada, dan yang tersedia instrumennya itu (amnesti), ya tidak masalah untuk diajukan,” kata Arsul kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7).

Sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) itu mengatakan, prosedurnya nanti adalah Baiq atau kuasa hukumnya mengajukan kepada presiden. Sebelum mengeluarkan putusan, presiden akan meminta pertimbangan DPR. Hal ini berdasar Pasal 14 UUD NRI 1945.

“Kewajiban kami di DPR untuk mendukung presiden memberikan amnesti. Saya kira DPR dalam posisi mendukung,” ungkapnya.

Terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun tengah berupaya medapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News