Bolehkah Guru Besertifikasi Mendapatkan TPP?

Bolehkah Guru Besertifikasi Mendapatkan TPP?
Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

BACA JUGA: Guru Sertifikasi di Pekanbaru Ancam Mogok Mengajar

Dia menerangkan, Kemenpan RB mewanti-wanti bahwa mereka sudah diperingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tunjangan yang tidak jelas di daerah agar ditertibkan.

''Tunjangan yang tidak jelas itu nanti bermasalah. Menurut mereka seperti itu. Menurut Kemenpan RB kan tahun ini akan memberlakukan singel salary untuk seluruh ASN. Jadi tunjangan daerah juga nanti akan hilang jadi disatukan nanti, bisa saja berdasarkan kinerja guru. Itu dihitung lagi tunjangan tambahan, yang sertifikasi tetap mereka,'' jelasnya.

Sementara itu Kemendagri kata Mujailis menekankan pada pemberian TPP termasuk untuk guru besertifikasi merupakan kewenangan daerah.

''Walaupun kewenangan daerah, tergantung keuangan daerah, itu harus ada payung hukum untuk membayar. Kalau memang daerah merasa punya uang dan dasar hukum yang kuat sah-sah saja kata mereka,'' ungkapnya.

Dia melanjutkan, Kemendagri memberikan penjelasan bahwa di seluruh Indonesia pada dasarnya terjadi polemik serupa Pekanbaru.

''Seluruh Indonesia permasalahannya seperti ini, ini tunjangan yang tidak jelas ini. Karena itu perlu disepakati tiga kementerian itu. Membolehkan atau tidak membolehkan membayarnya. Dasar-dasar hukumnya,'' tutupnya.

Pemko Pekanbaru dalam penerbitan Perwako 7/2019 mendasarkan pada Undang-undang no 14/2005 tentang guru dan dosen pasal 14 bahwa guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Tiga Kementerian didatangi Perwakilan Pemko dan guru besertifikasi Pekanbaru untuk mencari kejelasan boleh atau tidaknya TPP bagi guru bersertifikasi dibayarkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News