Bolehkah Guru Besertifikasi Mendapatkan TPP?

Bolehkah Guru Besertifikasi Mendapatkan TPP?
Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Perwakilan Pemko Pekanbaru dan guru besertifikasi telah mendatangi tiga kementerian untuk mencari kejelasan boleh atau tidaknya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru besertifikasi dibayarkan.

Dari keterangan yang didapat, tak satupun kementerian yang dengan tegas melarang. Hanya saja dimasa depan format tunjangan disebut akan dilebur.

Tiga kementerian yang didatangi ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kunjungan dilakukan rombongan dari Pekanbaru ini pada Kamis (28/3) dan Jumat (29/3).

Polemik ini bermula dari pasal 9 ayat 8 Perwako Pekanbaru Nomor 7/2019 yang membuat para guru yang sudah menerima sertifikasi tak bisa mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), mereka diwajibkan memilih salah satu saja.

Bukan hanya itu saja, para guru juga mempertanyakan TPP tiga bulan terakhir tahun 2018 yang tak kunjung cair. Guru kemudian menggelar aksi hingga enam kali dalam sebulan kemarin dengan berdemonstrasi di depan kantor Walikota Pekanbaru.

BACA JUGA: Teriak Guru Besertifikasi: Ayo Sweeping, Kita Cari Wali Kota

Pada demonstrasi terakhir, Senin (25/3) meski sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara guru dan petugas Satpol PP, guru dan Wako Pekanbaru akhirnya bertemu.

Antara guru dan Wako berbeda pendapat tentang Permendikbud 10/2018 yang menjadi dasar disusunnya Perwako 7/2019. Guru berpendapat aturan itu sudah diganti dengan Permendikbud 33/2018 yang tak melarang diberikannya TPP pada guru sertifikasi.

Tiga Kementerian didatangi Perwakilan Pemko dan guru besertifikasi Pekanbaru untuk mencari kejelasan boleh atau tidaknya TPP bagi guru bersertifikasi dibayarkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News