Bolehkah Kabupaten/Kota Alokasikan Anggaran untuk SMA?

Bolehkah Kabupaten/Kota Alokasikan Anggaran untuk SMA?
Guru mengajar. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BAALIKPAPAN -  Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar uji publik Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Bumi Senyiur, Balikpapan, Selasa (20/12).

Para peserta antusias mengikuti acara tersebut. Sejumlah pertanyaan mengemuka. Apakah pemerintah kabupaten/kota masih bisa mengalokasikan anggaran pendidikan untuk SMA/sederajat? Bisakah insentif bagi guru SMA/sederajat yang diterima selama ini dipertahankan?

Bolehkah partisipasi masyarakat dilibatkan untuk pendanaan sekolah? Mengapa akreditasi tak dimasukkan dalam draf Raperda Penyelenggaraan Pendidikan? Bagaimana nasib guru honor yang telah sekian lama mengabdi?

“Raperda ini adalah jawaban atas UU No. 23/2014 yang  mengamanahkan wewenang pengelolaan pendidikan tingkat SMA/sederajat kini diambil alih Pemprov,” kata Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Zain Taufik Nurrohman saat membuka uji public.

Acara juga menghadirkan dua narasumber dari pusat, yakni Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri DR. Kurniasih dan Kabag Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Simul MH.

Atas pertanyaan-pertanyaan di atas, dua narasumber menjawab cukup lugas. Kurniasih menyebut, UU No.23/2014 mengatur pemkab/pemkot wajib membiayai pendidikan tingkat SD dan SMP.

Tingkat SMA dan pendidikan khusus dibiayai pemprov. Tapi apakah insentif bagi guru SMA/sederajat yang selama ini didapat dari pemkot/pemkab masih bisa diperoleh?

“Selama yang wajib sudah dipenuhi, bisa saja. Bagaimana teknisnya, tinggal diatur daerah. Misalnya ada MoU antara gubernur dengan bupati/wali kota,” kata Kurniasih.

BAALIKPAPAN -  Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar uji publik Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Bumi Senyiur, Balikpapan, Selasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News