Bolehkah Kabupaten/Kota Alokasikan Anggaran untuk SMA?
Rabu, 21 Desember 2016 – 00:55 WIB

Guru mengajar. Foto: dok.JPNN.com
“Tidak ada moratorium. Silakan usulkan ke pusat (Men-PAN), tentu melalui SKPD terkait di daerah,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tentu paling tahu kebutuhan guru, sehingga rekomendasi tentu diperhatikan pusat. “Yang jelas pengangkatan guru honor tak boleh oleh kepala sekolah. Harus kepala daerah,” katanya.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan direncanakan disahkan sebelum tahun 2016 berakhir, sehingga langsung diterapkan pada 2017, seiring tahun anggaran.
Selain sebagian besar anggota DPRD Kaltim, uji publik kemarin dihadiri oleh praktisi pendidikan, LSM pendidikan, tokoh pemuda, masyarakat dan mahasiswa. (don/oke/sam/jpnn)
BAALIKPAPAN - Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar uji publik Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Bumi Senyiur, Balikpapan, Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah