Bolehkah Live Streaming Medsos Saat Pemeriksaan Pajak? Pakar Bilang Begini
Sabtu, 21 Oktober 2023 – 06:41 WIB

Warga melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Aturan ini dipandang dari point of view pemeriksa pajak, bukan WP. Baik PMK ini maupun UU KUP ini melekatnya pada pemeriksa pajak,” kata dia.
Sutan mempersilakan bila ada seorang WP yang ingin membuka datanya ke publik.
Namun, hal tersebut tak perlu dilakukan dengan melibatkan para pemeriksa pajak yang terikat aturan dan undang-undang dalam melaksanakan tugasnya.
“Jadi, WP itu kalau mau buka datanya ke publik, silakan saja buka data itu ke publik. Tidak perlu dia sampaikan itu ke pemeriksa pajak. Tidak perlu ke kantor pajak untuk memberikan data itu kepada umum,” jelasnya. (mcr4/jpnn)
Praktisi Perpajakan Sutan R.H Manurung mengatakan bahwa seseorang yang sedang pemeriksaan pajak tidak boleh melakukan siaran langsung di medsos
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Usaha Wajib Tahu, Begini Cara Jualan Biar Makin Cuan
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Live Streaming Arema FC Vs Persebaya: Bajol Ijo Bisa Gusur Dewa
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Terjun ke Bisnis Biliar Bersama Teman, Reza Arap Cerita Begini