Bolehkah Mencicil Mandi Besar Saat Cuaca Dingin?

Bolehkah Mencicil Mandi Besar Saat Cuaca Dingin?
Mandi (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com - Mandi besar dilakukan oleh setiap muslim yang sedang dalam keadaan hadas besar.

Mandi ini diwajibkan bagi mereka yang telah junub, berhubungan badan, haid dan nifas.

Mandi besar dilakukan untuk menyucikan diri agar bisa kembali beribadah sesuai syariat Islam.

Namun, tak sedikit orang yang enggan atau menunda mandi wajib lantaran dinginnya cuaca di malam maupun di pagi hari. Kondisi tersebut apakah diperbolehkan?

Kata al-muwalah didefinisikan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh sebagai berikut:

Al-muwalah atau al-wala’ adalah beriringannya membasuh anggota wudu sekiranya di antara anggota tersebut tidak terjadi pemisah secara kebiasaan (urf). Al-muwalah dapat juga diartikan beriringannya membasuh anggota tubuh sebelum keringnya anggota yang sebelumnya telah dibasuh, beserta keadaan, waktu, tempat dan iklim yang normal (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz 1, hal. 385).

Sedangkan dalam mencicil mandi, tidak ada proses al-muwalah karena tidak beriringan dan tentu basuhannya telah mengering.

Menyikapi al-muwalah ini, ulama terdahulu telah merinci hukumnya dalam lintas mazhab.

Mandi besar ini diwajibkan bagi mereka yang telah junub, berhubungan badan, haid dan nifas.

Sumber NuOnline

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News