Bolehkah Pemuda Menikahi 2 Wanita Sekaligus?
Sabtu, 28 Oktober 2017 – 07:21 WIB
Pemuda bernama Cindra akan menikahi dua wanita sekaligus, Perawati dan Indah Lestari. FOTO: YUDHI AFRIANDI/SUMATERA EKSPRES/JPNN.com
Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
Istri tidak dapat melahirkan keturunan
3. Pasal 5 ayat 1 : Syarat untuk mengajukan permohonan ke pengadilan adalah:
Adanya persetujuan dari istri atau istri-istri
Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka
Rencana pemuda menikahi 2 wanita bikin heboh. Di dalam Undang-Undang No 1/1974, pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia