Bolehkah Siswi Hamil Cuti Melahirkan? Ini Jawaban Pejabat Kemdiknas

Bolehkah Siswi Hamil Cuti Melahirkan? Ini Jawaban Pejabat Kemdiknas
Irjen Kemdiknas, Haryono Umar. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Irjen Kemdiknas), Haryono Umar, mengapresiasi langkah Bunga, siswi salah satu sekolah di  Percut Sei Tuan, Deliserdang, yang ingin tetap bersekolah meski dalam keadaan hamil empat bulan.

Menurut mantan pimpinan KPK itu, sikap tersebut patut didukung semua pihak. Baik itu keluarga, pihak sekolah, lingkungan, maupun para sahabat. Apalagi disebut kehamilan remaja asal Desa Saentis ini akibat perkosaan seorang lelaki tak bertanggung jawab bernama Baim.

“Tidak ada hubungan antara bersekolah dengan kehamilan. Sekolah itu hak, jadi tidak boleh dilarang. Kondisi hamil itu kan sama saja seperti sakit, tidak ada larangan orang sakit untuk bersekolah,” ujarnya menjawab JPNN, Rabu (11/2).

Haryono mengungkapkan pandangannya, karena menurutnya setiap remaja usia sekolah dijamin oleh negara hak-haknya untuk menempuh wajib belajar selama 9 tahun dan kemungkinan akan diperpanjang hingga 12 tahun.

“Sekarang ada wajib belajar 9 tahun dan sebentar lagi menjadi 12 tahun. Di sini kewajiban negara untuk memastikan remaja usia sekolah untuk memeroleh pendidikan. Karena kewajiban, maka tidak boleh ada larangan apalagi kondisinya hamil akibat perkosaan,” katanya.

Saat ditanya bagaimana nantinya ketika usia kandungan Bunga mencapai usia sembilan bulan, bolehkan siswi hamil cuti?

Haryono mengatakan memang belum ada aturan terkait apakah akan diberikan cuti izin melahirkan.

Prinsipnya, lembaga pendidikan dan pemerintah jangan sampai merugikan siswi memerolah hak-hak pendidikannya.

JAKARTA – Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Irjen Kemdiknas), Haryono Umar, mengapresiasi langkah Bunga, siswi salah satu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News