Bolehkah Suami Minum Obat Kuat? Simak Hukumnya Menurut Syekh Abu Bakar

Bolehkah Suami Minum Obat Kuat? Simak Hukumnya Menurut Syekh Abu Bakar
Ilustrasi - bermain cinta di ranjang. Foto: Ricardo/JPNN.com

Karena hal tersebut merupakan media supaya lelaki tetap dicintai istrinya. Oleh karena itu sebaiknya lelaki memang dicintai istrinya.

Banyak masyarakat yang tidak menggunakan obat kuat tersebut. Akhirnya senggamanya menghasilkan bahaya yang cukup besar.” (Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anatuth Thalibin, [Darul Fikr, 1997], juz 3, halaman 316)

Dilansir dari islam.nu.or.id kesimpulan dari penjelasan di atas adalah, sunah menggunakan obat kuat selama tidak bertentangan dengan aturan medis (menimbulkan mudarat secara kesehatan, red).

Kedua, bagi lelaki sebaiknya mencari cara yang dihalalkan syara’ supaya tetap dicintai istrinya.(jpnn)


Agar bisa melayani dan membuat istri puas di ranjang, tak jarang seorang suami mengonsumsi obat kuat.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News