Bonaran Menolak Diperiksa KPK

Bonaran Menolak Diperiksa KPK
Bonaran Menolak Diperiksa KPK
JAKARTA- Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang memenuhi panggilan KPK, Senin (15/2). Hanya saja, kedatangannya bukan untuk diperiksa seperti keinginan penyidik. Bonaran datang untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kedatangan Bonaran ke KPK tak lebih dari 5 menit, kemudian pulang.

Alasan yang digunakan Bonaran, dia terkait kasus Anggodo hanya semata karena hubungan sebagai advokat dan klien. Ini diperkuat Pasal 4 huruf h kode etik advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2002, Pasal 19 UU No 18 Tahum 2003 tentang Advokat dan Pasal 170 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 tentan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 170 dengan tegas menyebutkan mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi.

Lebih spesifik kode etik dan UU advokat menegaskan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien, dan wajib menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat-klien itu. Advokat juga dilindungi atas penyitaan berkas atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.

Hubungan ini dikuatkan dengan 8 surat kuasa khusus mulai 27 Juli 2009 tentang pendampingan Anggodo Widjojo di Mabes Polri sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Sampai surat 16 Januari 2010, mendampingi Anggodo dalam pemeriksaan selaku tersangka upaya menghalangi, menghambat dan menghentikan upaya penyidikan KPK terkait kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) oleh PT Masaro Radiokom di Departemen Kehutanan dengan tersangka kakak Anggodo sendiri yakni Anggoro Widjojo.

JAKARTA- Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang memenuhi panggilan KPK, Senin (15/2). Hanya saja, kedatangannya bukan untuk diperiksa seperti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News