Bondet Meledak, Bum! 2 Orang Tewas
Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo memaparkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan adanya satu lubang bekas titik pusat ledakan dengan ukuran diameter sekitar 50 cm, dan kedalaman sekitar 7 cm.
"Ditemukan ratusan casing detonator yang terbuat dari aluminium dengan panjang rata-rata sekitar 58,2 mm dan diameter rata rata sekitar 7,2 mm," katanya.
Sodiq menuturkan proses terjadinya ledakan secara teknis dapat berasal dari adanya perlakuan panas terhadap campuran bahan peledak isian detonator rakitan, di mana sumber dapat berasal dari impack, friksi, tekanan, nyala api atau jatuh saat pemindahan, pergeseran dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
"Jenis bahan peledak yang digunakan sebagai bahan isian detonator rakitan," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1, Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan empat tersangka perakit dan penjual bom ikan (bondet) yang telah menewaskan dua orang warga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bawa Bom Ikan, 9 Nelayan Ditangkap Ditpolairud Polda NTB
- Kisah Bocil 'Ep Ep' Asal Pasuruan, Dhani Bangun Bisnis di Usia Belasan
- Polisi Imbau Warga Pesisir Labuan Bajo tidak Menggunakan Bom Ikan
- Anies Sampaikan Pesan Ikhtiar untuk Perubahan saat Kampanye di Pasuruan
- Kampanye di Pasuruan, Anies: Rakyat Jangan Mau Suara Dibeli
- Jaringan Perempuan Nahdiyin Optimistis AMIN Menang di Pasuruan