Bongkar Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Bongkar Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Polisi menyegel tambang pasir ilegal di Pulau Galang, Kota Batam. (ANTARA/HO-Polda Kepri)

jpnn.com - BATAM - Polda Kepulauan Riau membongkar aktivitas tambang pasir ilegal di Pulau Galang, Kota Batam, Kepri.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial R (35) dan MS (27).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Nasriadi menyebutkan kedua orang tersangka yang ditangkap pada Selasa (11/7) itu merupakan warga sekitar.

Mereka masing-masing berperan sebagai pengelola dan juga operator tambang pasir ilegal.

"Secara perizinan, tambang pasir ini tidak ada alias ilegal, dan secara ketentuan, lahan tersebut masih milik BP Batam. Artinya tidak ada sertifikat dari pengelola tambang pasir tersebut," kata Kombes Nasriadi di Batam, Kepri, Rabu (12/7).

Berdasar hasil pengakuan dan penyidikan dari kedua tersangka, aktivitas ini sudah mulai beroperasi sejak awal Juli 2023.

Aktivitas tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka ini untuk meraup keuntungan lebih, dengan menjual pasirnya ke luar daerah.

Dari aktivitas tersebut, kata dia, kedua tersangka bisa memperoleh keuntungan Rp 2.250.000 dari setiap hasil penjualan pasir.

Polda Kepulauan Riau membongkar aktivitas tambang pasir ilegal di Pulau Galang, Kota Batam, Kepri. 2 tersangka ditetapkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News