Bongkar Penjualan Blangko E-KTP, Sistem Jebol?
Kamis, 06 Desember 2018 – 13:31 WIB

E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Tjahjo mengatakan perbuatan ini jelas ada ancaman hukuman pidananya. Sesuai Pasal 96 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Karena itu saya minta toko online itu berhentilah memfasilitasi ini karena penegak hukum akan bertindak keras. Aparat akan bergerak, toko online yang masih memfasilitasi akan diberikan sanksi juga, termasuk masyarakat yang berani menjual ini karena blangko itu chip-nya terdata dengan baik ya,” kata dia. (boy/jpnn)
Pelaku mengambil 10 blangko e-KTP, kemudian dia jual. Karena sudah terdata lengkap, ayahnya sudah ketangkap, anaknya sudah ketangkap ya. Pak Dirjen juga lapor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Wagub Jabar Kecewa Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Taat Aturan
- Mendagri Minta Pemkot Palembang Manjakan Masyarakat dengan Fasilitas Mirip Singapura
- 5 Berita Terpopuler: Sikap Mendagri Tegas, Tolong Jangan Main-Main soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024