Bongkar Penjualan Blangko E-KTP, Sistem Jebol?
Kamis, 06 Desember 2018 – 13:31 WIB
Tjahjo mengatakan perbuatan ini jelas ada ancaman hukuman pidananya. Sesuai Pasal 96 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Karena itu saya minta toko online itu berhentilah memfasilitasi ini karena penegak hukum akan bertindak keras. Aparat akan bergerak, toko online yang masih memfasilitasi akan diberikan sanksi juga, termasuk masyarakat yang berani menjual ini karena blangko itu chip-nya terdata dengan baik ya,” kata dia. (boy/jpnn)
Pelaku mengambil 10 blangko e-KTP, kemudian dia jual. Karena sudah terdata lengkap, ayahnya sudah ketangkap, anaknya sudah ketangkap ya. Pak Dirjen juga lapor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito: Halalbihalal jadi Momentum Penguatan Internal Lebih Solid
- Langgar UU, SK Mutasi 192 Pejabat Akhirnya Dicabut
- Mendagri Tito Apresiasi KPU RI Telah Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Permintaan Khusus Mendagri kepada Praja IPDN sebagai CPNS, Tegas
- THR PNS & PPPK Cair April, Mendagri Keluarkan Instruksi kepada Kepala Daerah
- Mendagri Tito Bantah Pergantian Pj Gubernur Aceh karena Prabowo-Gibran Kalah