Bos Aplikasi Binomo Diduga Ada di Indonesia, Bareskrim Lakukan Ini
Kamis, 10 Maret 2022 – 21:02 WIB

Lambang Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Bareskrim Polri sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan menggunakan aplikasi Binomo.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang diterapkan ke Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online. Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen.
Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cuy/ambar puspa galuh)
Bareskrim Polri memburu pemilik aplikasi Binomo yang digunakan Indra Kenz dalam aksi penipuan berkedok investasi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini