Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Terkait Kerugian Negara Rp 556 Miliar

Tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana penambangan batu bara ilegal Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (mcr35/jpnn)
Rugikan negara Rp 556 milyar, bos batu bara bernama Bobi Candra ditangkap Polda Sumsel
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur
- Tegas, Dansat Brimob Polda Sumsel Pecat Dua Anggotanya, Fotonya Dicoret