Bos Gula Gunawan Jusuf Kembali Ajukan Praperadilan

Bos Gula Gunawan Jusuf Kembali Ajukan Praperadilan
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Sementara itu, Kepala Biro Humas Mahkamah Agung Abdullah menilai, pencabutan dan permohonan kembali praperadilan merupakan keputusan hakim. Bahkan, hakim menurut Abdullah, diperbolehkan untuk menerima berapa pun gugatan yang diajukan pemohon.

Abdullah mengaku tidak bisa menyela proses hukum yang tengah berjalan. Namun, MA akan mengawasi proses sidang tersebut hingga putusan.

"Otomatis, kalau pengawasan kan by system," kata dia.

Abdullah juga enggan mengomentari terkait status saksi terlapor yang mengajukan praperadilan. "Semua kembali pada hakim pemeriksa perkara, Kami komentari kalau sudah putusan," pungkas dia. (tan/jpnn)


Setelah menarik gugatan praperadilan, pengusaha gula Gunawan Jusuf kembali mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News