Bos Gula Gunawan Jusuf Kembali Ajukan Praperadilan
Jumat, 28 September 2018 – 23:52 WIB

Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Sementara itu, Kepala Biro Humas Mahkamah Agung Abdullah menilai, pencabutan dan permohonan kembali praperadilan merupakan keputusan hakim. Bahkan, hakim menurut Abdullah, diperbolehkan untuk menerima berapa pun gugatan yang diajukan pemohon.
Abdullah mengaku tidak bisa menyela proses hukum yang tengah berjalan. Namun, MA akan mengawasi proses sidang tersebut hingga putusan.
"Otomatis, kalau pengawasan kan by system," kata dia.
Abdullah juga enggan mengomentari terkait status saksi terlapor yang mengajukan praperadilan. "Semua kembali pada hakim pemeriksa perkara, Kami komentari kalau sudah putusan," pungkas dia. (tan/jpnn)
Setelah menarik gugatan praperadilan, pengusaha gula Gunawan Jusuf kembali mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak, Polda Jabar Bersyukur
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi