Bos Pengembang Jadi Tersangka Kasus Rumah Longsor

Bos Pengembang Jadi Tersangka Kasus Rumah Longsor
LOKASI BENCANA: Rumah longsor yang memakan korban nyawa 8 Desember 2018 lalu. Pengembang perumahan jadi tersangka. Foto: Indra Prasetia/Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, GIANYAR - Sebulan mengendap, kasus rumah longsor yang menewaskan 4 korban sekeluarga di Perum Gang Taman Beji IV, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Sabtu, 8 Desember 2018 lalu menemukan titik terang.

Polres Gianyar resmi menetapkan pengembang perumahan, I Gede Wiriawan, 50, alias De Panggi, warga Klungkung sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan didampingi Kanit Iptu AA “Tigor” Alit Sudarma, menyatakan, pascalongsor pihaknya memeriksa 9 orang saksi.

Terdiri dari empat tetangga korban; pekerja yang membangun rumah; pemilik lahan sebelumnya, dan kepala dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Gianyar.

“Kami juga memeriksa korban selamat, Made Oktara Dwi Paguna. Korban selamat sekarang kondisinya masih perawatan karena luka berat,” ujar AKP Deni Septiawan, kemarin (28/1).

BACA JUGA: Pengembang Properti Masih Dipayungi Kegalauan

Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan bukti, polisi akhirnya menetapkan pengembang perumahan, Gede Wiriawan, alias De Panggi, sebagai tersangka.

“Kami juga kumpulkan barang bukti, hasil visum dari para korban meninggal. Visum dari korban luka berat. Satu akta foto copy jual beli, foto copy sertifikat tanah dan akta kuasa,” ujarnya.

Polres Gianyar resmi menetapkan pengembang perumahan, I Gede Wiriawan, 50, alias De Panggi, warga Klungkung sebagai tersangka kasus rumah longsor yang menewaskan 4 korban sekeluarga di Perum Gang Taman Beji IV, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Suka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News