Bos Pengoplos Gas Dibebaskan Hakim, Polisi Serahkan ke Pengadilan
jpnn.com - BATAM - Mendengar terdakwa kasus penyulingan atau pengoplosan gas elpiji pada Juni 2014 divonis bebas dengan cara aneh, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, tidak banyak berkomentar.
Pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan karena berkas Kevin Chuandra sudah diserahkan ke kejaksaan.
"Itu bukan wewenang kami lagi. Kami sudah serahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Syahardiantono saat dihubungi, Jumat (1/5).
Ia mengatakan, seluruh berkas, barang bukti dan tersangka kasus penyulingan gas elpiji tersebut, sudah lama diserahkan pihak kepolisian.
Dari penyelidikan, kata dia, ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Kevin.
Namun apabila hakim memutuskan membebaskannya, polisi tidak bisa berbuat apapun lagi. Karena disana merupakan ranahnya hakim. (eja/ray/jpnn)
BATAM - Mendengar terdakwa kasus penyulingan atau pengoplosan gas elpiji pada Juni 2014 divonis bebas dengan cara aneh, Direktorat Reserse Kriminal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun