UMP Masih Sebatas di Atas Kertas
jpnn.com - AIRMADIDI – Upah Minum Provinsi (UMP) Sulut 2015 sebesar Rp 2,15 juta, masih sebatas keputusan di atas kertas, setidaknya di Minahasa Utara (Minut). Pasalnya, hingga saat ini, buruh belum juga menikmati besaran gaji tersebut.
"Kami belum menerima upah standar UMP saat ini, padahal kami sudah berharap sekali menerimanya," keluh Rini, buruh yang juga warga Kalawat.
"Apalagi saya bekerja di salah satu perusahan yang cukup besar. Sebenarnya harus bayar sesuai UMP, tetapi sampai sekarang tidak," tambah Steven, buruh warga Airmadidi.
Hendry Walukow, Ketua Sobat Minut mengungkapkan, banyak perusahaan yang beroperasi di Tanah Tonsea yang tak taat aturan UMP.
"Kami berharap, khususnya instansi terkait yaitu Dinsosnakertrans Minut harus peka dengan hal ini. Serta menelusuri perusahan yang dinilai tak mengindahkan penetapan UMP tersebut," ujarnya.
Sekretaris Dinsosnakertrans Minut Drs Leo Watuseke ketika dikonfirmasi, meminta seluruh perusahaan agar memberikan upah buruh sesuai UMP yang baru.
“Buruh berhak mendapatkan UMP sesuai penetapan UMP oleh Pemprov Sulut, jadi pihak perusahan memberikan hak bagi karyawanya dengan segera menaikkan UMP,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya tidak main-main menyikapi perusahan yang mengabaikan UMP. “Kami tak segan-segan memberikan sanksi sesuai ketentuan aturan yang ada,” tandasnya.
AIRMADIDI – Upah Minum Provinsi (UMP) Sulut 2015 sebesar Rp 2,15 juta, masih sebatas keputusan di atas kertas, setidaknya di Minahasa Utara
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia