Bos PStore Ditangkap, Polisi Isyaratkan Tak Berhenti di Kasus Pengeroyokan

Bos PStore Ditangkap, Polisi Isyaratkan Tak Berhenti di Kasus Pengeroyokan
Putra Siregar. Foto: tangkapan layar YouTube/Sandiunotv

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap dan menetapkan pemilik PStore, Putra Siregar sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban Nuralamsyah.

Selain Putra Siregar, artis bernama Rico Valentino juga ditetapkan tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Kedua tersangka juga terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.

“Sementara dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau dalam prosesnya berkembang, nanti disampaikan lagi. Kami jerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Komisaris Besar Polisi itu, Minggu, (17/4). 

Dalam perkara ini, Putra Siregar dan Rico Valentino terlibat aksi penganiayaan terhadap korban di sebuah tempat hiburan di Kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022, malam.

Terlepas dari itu, polisi kemungkinan bakal mengusut kasus dugaan lainnya.

Sebab, Putra Siregar sempat dikabarkan beberapa kali lolos dari jeratan hukum.

Polisi telah menangkap dan menetapkan pemilik PStore, Putra Siregar sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban Nuralamsyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News