Bos Saracen Cuma Terbukti Akses Ilegal, Polri Bilang Begini
Minggu, 08 April 2018 – 11:53 WIB
Diketahui, kelompok Saracen diungkap Bareskrim Polri pada 2017 lalu. Kelompok ini disebut telah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah. Namun sebagian besar tuduhan polisi itu tak terbukti di persidangan. (mg1/jpnn)
Selain divonis di PN Pekanbaru, bos Saracen juga bakal diproses dalam kasus ilegal akses sebagaimana laporan polisi yang diterima oleh Polresta Depok.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi