Bosan Dicekal, Slank Ngadu ke Mahfud MD
Rabu, 23 Januari 2013 – 03:25 WIB
JAKARTA - Grup band Slank jengah konsernya terus menerus dicekal Polisi. Kemarin, personel Slank yang diwakili Bim Bim, Ivan, bunda Iffet dan pengamat politik Sukardi Renakit mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengadu ke Ketua M.K Mahfud M.D tentang penafsiran Pasal 15 UU 2/2002 tentang Kepolisian. Band yang bermarkas di Gang Potlot itu makin mengelus dada karena izin tersebut dipermasalahkan pada detik-detik akhir. Pernah, semua peralatan sudah ada di panggung, Polisi tidak memberikan izin. Selain itu, alasan yang disampaikan Polisi juga dianggapnya pilih kasih.
Bim Bim menyebut kalau yang dipermasalahkan Slank dalam pasal itu adalah huruf a ke dua. Aturan itu menyebutkan; Polisi memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Menurut mereka, pasal itu tidak jelas dan rawan dipermainkan.
Baca Juga:
’’Pengajuan izin itu abu-abu, tidak ada patokan pasti. Di suatu tempat Slank boleh manggung, tapi tidak di tempat lain,’’ kata Bim Bim. Bahkan, sejak 2008, dia menyebut kalau pencekalan kepada Slank makin sering. Dihitung-hitung, lebih dari belasan kali Slank gagal manggung.
Baca Juga:
JAKARTA - Grup band Slank jengah konsernya terus menerus dicekal Polisi. Kemarin, personel Slank yang diwakili Bim Bim, Ivan, bunda Iffet dan pengamat
BERITA TERKAIT
- Sumatra Barat Dilanda Musibah, Atta Halilintar Kirim Doa
- Ini Alasan Sule Menjual Semua Koleksi Mobil Mewahnya, Oh Ternyata
- Ditanyai Soal Momongan, Kevin Aprilio Minta Doa
- Begini Pernyataan Sahabat soal Kabar Syahrini Hamil
- All 4 One Akan Konser di Indonesia, Christian Bautista Bakal Jadi Penampil Pembuka
- Full Of Hell Siap Hebohkan Blackandje Fest 2024 di Jakarta