Boy Misbakul Merusak Citra Polri, Mbak Ika Jadi Korban
Senin, 30 Maret 2020 – 09:34 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Lely menambahkan, Boy yang merupakan polisi gadungan juga melakukan penipuan di Nganjuk.
Pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti. Saat ini Boy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka kami dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan,” kata Lely. (km)
Boy Misbakul Munir benar-benar merusak citra polri. Kelakuannya parah banget. Ika Indah Kartia menjadi korban
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara