Boy Misbakul Merusak Citra Polri, Mbak Ika Jadi Korban
Senin, 30 Maret 2020 – 09:34 WIB
Lely menambahkan, Boy yang merupakan polisi gadungan juga melakukan penipuan di Nganjuk.
Pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti. Saat ini Boy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka kami dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan,” kata Lely. (km)
Boy Misbakul Munir benar-benar merusak citra polri. Kelakuannya parah banget. Ika Indah Kartia menjadi korban
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Pertamina Teken Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional dengan Baharkam Polri
- Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan