BP Batam Dibubarkan, Status FTZ Batam Menjadi KEK

BP Batam Dibubarkan, Status FTZ Batam Menjadi KEK
Gedung BP Batam berdiri kokoh dikawasan Batamcenter, Jumat (30/12). Mentri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menyatakan akan menghapus BP Batam pada bulan Januari mendatang. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos/JPNN

jpnn.com - BATAM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera membubarkan Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Batam. Presiden menilai, keberadaan BP Batam selama ini menciptakan duplikasi kewenangan dengan Pemko Batam yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai melantik Nuryanto sebagai Pj Gubernur Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (30/12). "Dalam pengamatan yang ada selama 10 tahun belakangan ini, ternyata tidak ada perkembangan, khususnya di bidang investasi," kata Tjahjo, seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Kamis.

Sehingga dibuat sebuah kesimpulan strategis, dualisme kepemimpinan ataupun duplikasi wewenang antara BP Batam dan Pemko Batam sangat menghambat perkembangan investasi di Batam. Dia mengambil contoh pengelolaan kawasan Rempang dan Galang yang sampai saat ini masih belum jelas. Juga soal tugas menggaet investor dari Singapura yang diberikan kepada BP Batam ternyata tidak berjalan dengan maksimal.

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menegaskan, menyikapi hal itu perlu adanya perubahan untuk perbaikan investasi di Batam. Dijelaskannya, meskipun BP Batam dibentuk berdasarkan Undang-Undang, proses pencabutannya tidak akan berlangsung lama. Karena berdasarkan rapat bersama kabinet bersama, bisa diputuskan lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi Juklak dan Juknisnya. 

"Hasil rapat Depdagri dipercepat dengan PP. Artinya statusnya akan dirubah dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Terobosan ini, akan mempercepat proses pembubarannya. Terkait kewenangan itu nanti, akan diserahkan kepada Gubernur selaku Kepala Daerah," jelas Tjahjo. 

Demikian juga dengan konsepnya pembangunan infrastruktur tidak lagi dibebankan kepada investor, melainkan kepada pemerintah daerah. Dalam hematnya, Kepri adalah daerah perbatasan yang rawan dengan tindakan-tindakan ilegal. Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, ada 39 jalur tikus di Provinsi Kepri. 

"Jalur-jalur ini yang menjadi pintu masuk narkoba, barang bekas, senjata tajam sampai manusia. Atas dasar itulah Presiden menginginakan adanya perubahan status dari FTZ menjadi KEK. Penegasan Bapak Presiden Januari harus selesai," tegas Tjahjo. 

Dibalik dualisme kepemimpinan ternyata membuat repot para investor. Regulatornya juga tidak berjalan sesuai penetapan wilayah kerja. Apabila sudah diberlakukan KEK, Gubernur sebagai Kepala Daerah bisa melakukan kontrol.

BATAM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera membubarkan Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Batam. Presiden menilai, keberadaan BP Batam selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News