BP2MI Minta Kemendag Meninjau Kembali Aturan Impor Barang Milik PMI
Sabtu, 06 April 2024 – 20:08 WIB

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah 4 April 2024 lalu berlanjut ke PJT di Surabaya, Jawa Timur. Foto: dok BP2MI
“Bukan suatu kesalahan jika suatu peraturan dirubah karena bertentangan dengan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Benny.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki sependapat dengan pernyataan Benny tentang Bea Cukai yang hanya sebagai pelaksana di lapangan.
Menurut Untung, Bea Cukai juga ingin semua proses kerja mudah, termasuk bagi PMI.
“Siapa yang tidak mau kemudahan kerja? Tetapi kami wajib mengikuti alur proses. Sejumlah 57 persen barang kiriman adalah milik Pekerja Migran Indonesia, sisanya bukan. Bagi kami validitas data tentang mana barang Pekerja Migran Indonesia, dan mana yang bukan, penting bagi kami,” ucap Untung.(mcr10/jpnn)
Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mengakibatkan penumpukan barang PMI
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya