BP2MI Terima 56 PMI Nonprosedural yang Dipulangkan dari Uni Emirat Arab

BP2MI Terima 56 PMI Nonprosedural yang Dipulangkan dari Uni Emirat Arab
Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Rinardi menerima 56 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dari negara penempatan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Minggu (19/11/2023). Foto: Humas BP2MI

Rinardi mengatakan ratusan PMI tersebut merupakan korban perdagangan orang sebelum kepemimpinan Benny Rhamdani sebagai Kepala BP2MI.

“Mereka ini berangkat nonprosedural ke Abu Dhabi atau menjadi korban perdagangan orang. Jadi, mereka ini ada yang sudah lima tahun bahkan ada yang 12 tahun di sana, mereka ini tanpa dokumen,” ucap dia.

Rinardi memastikan BP2MI akan memfasilitasi pemulangan 56 PMI tersebut ke kampung halamannya masing-masing yang tersebar di beberapa daerah. Di antaranya, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Sulawesi Tengah.

Dia mengatakan semua perongkosan pemulangan dari Jakarta ke kampung halamannya ditanggung oleh BP2MI.

“Kalau pemulangan dari luar negeri itu tanggung jawab Kemenlu, setelah sampai di Indonesia menjadi tanggung jawab BP2MI. Semua perongkosannya ditanggung oleh kami. Bunyi aturannya seperti itu ya dalam Undang-Undang," imbuh Rinardi.

“Data asal PMI ini, ada yang di Jawa Barat ada 13 PMI dewasa (ibu) dengan 17 anak-anak, Jawa Tengah dua 2 dewas dengan 2 anak-anak, Banten ada 4 PMI dewasa dengan 4 anak-anak," ucap dia.

"Kemudian Lampung, 1 dewasa dan dua anak-anak, NTB satu dewasa dan satu anak-anak, DKI Jakarta satu dewasa dan satu anak-anak, Sulawesi Tengah satu dewasa satu anak-anak dan terakhir satu dewasa dan satu anak-anak. Jadi, totalnya ada 56 orang,” ujar Rinardi.

Rinardi menyarankan kepada puluhan PMI itu jika ingin kembali bekerja ke luar negeri untuk berangkat melalui jalur resmi.

BP2MI menerima sebanyak 56 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dari negara penempatan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Minggu (19/11/2023).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News