BP2MI Tindak Lanjuti 113 Pengaduan Soal Pembebanan Biaya Penempatan Berlebih dari PMI Hong Kong

BP2MI Tindak Lanjuti 113 Pengaduan Soal Pembebanan Biaya Penempatan Berlebih dari PMI Hong Kong
Kepala BP2MI Benny Rhamdani didampinngi jajarannya saat konferensi pers soal pengaduan pembebanan biaya penempatan berlebih PMI Hong Kong di Ruang Command Center Kantor BP2MI, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

5. Asuransi di Hong Kong;

6. Fee Agency di Hong Kong;

7. Biaya Karantina pada masa Pandemic Covid 19 di Hong Kong.

Sedangkan biaya proses penempatan didalam negeri yang tidak ditanggung pemberi kerja berupa:

1. Biaya Pembuatan dokumen jati diri Pekerja Migran Indonesia (Paspor, KTP, KK, SKCK, dan lain-lain)

2. Biaya Pelatihan, Uji Kompetensi dan Sertifikasi;

3. Biaya Medical Check Up di dalam negeri;

4. Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di dalam negeri;

BP2MI menindaklanjuti 113 pengaduan terkait pembebanan biaya penempatan berlebih kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Hong Kong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News