BP2MI Tindak Lanjuti 113 Pengaduan Soal Pembebanan Biaya Penempatan Berlebih dari PMI Hong Kong
Selasa, 16 Januari 2024 – 09:11 WIB
5. Sebagian biaya tiket pesawat ke Hong Kong pada masa Pandemic Covid-19;
6. Jasa Perusahaan (P3MI) sebesar minimal 1 bulan gaji;
7. Pinjaman Pribadi Pekerja Migran Indonesia.
“Biaya proses penempatan dalam negeri di atas, menimbulkan pembebanan biaya kepada Pekerja Migran Indonesia yang kebanyakan didanai melalui pinjaman kepada Koperasi Simpan Pinjam atau Lembaga Keuangan tertentu dengan bunga pinjaman dan kurs tertentu,” ujar Benny Rhamdani.(fri/jpnn)
Berikut ini daftar nama P2MI dan jumlah pengaduan
BP2MI menindaklanjuti 113 pengaduan terkait pembebanan biaya penempatan berlebih kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Hong Kong.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Kepala BP2MI Cari Solusi Masalah Penempatan Calon PMI
- RUMI Garap Film Dokumenter 'Pilihan' Tentang Pekerja Migran
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Heboh soal Barang Kiriman PMI, Saleh Anggap Benny Ramdhani Tidak Etis
- BP2MI Minta Kemendag Meninjau Kembali Aturan Impor Barang Milik PMI