BPHN Dorong OBH Seriusi Akreditasi demi Genjot Advokasi untuk Publik

BPHN Dorong OBH Seriusi Akreditasi demi Genjot Advokasi untuk Publik
Kepala Bidang Bantuan Hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN C. Kristomo dalam Workshop Peningkatan Akses Bantuan Hukum di Yogyakarta, Rabu (19/7). Foto: BPHN Kemenkumham

Pasal itu menyatakan bahwa negara memberikan jaminan perlindungan hukum bagi setiap warga negara, agar setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama di muka hukum. 

Selain itu, akses mendapat keadilan hukum juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjadi implementasi amanat konstitusi. Sayangnya sejak 2013, pelaksanaan UU Bantuan Hukum menemui kendala karena masih banyak masyarakat miskin yang tidak mengetahui hak-hak mereka.

“Di situlah peran serta BPHN bersinergi dengan OBH dan LKBH untuk menyebarkan kabar dari amanat konstitusi akses masyarakat mendapat keadilan hukum dari negara,” tutur Kristomo.(adv/jpnn)


Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajak Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk meningkatkan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News