BPHN Siapkan Grand Design Pembentukan Desa Sadar Hukum

BPHN Siapkan Grand Design Pembentukan Desa Sadar Hukum
Focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham dalam rangka Penyusunan Grand Design Pembentukan Desa Sadar Hukum. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) terus menggenjot pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Namun, upaya itu bukannya tanpa kendala.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Enny Nurbaningsih mengungkapkan, salah satu kendala dalam rangka membentuk Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah kriteria pembentukannya yang belum memiliki ukuran dan standar yang jelas.

“Kriteria pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan masyarakat yang demikian pesat,” ujarnya, Jumat (26/5).

Enny menambahkan, BPHN pun menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas penyusunan Grand Design Pembentukan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum. FGD itu berlangsung 22-24 Mei 2017.

Menurut Enny, FGD itu diikuti oleh peserta yang mewakili kementerian/lembaga terkait dan para Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum. Harapannya, FGD itu menghasilkan gambaran yang tepat tentang kriteria pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum.

“Demi terbentuknya budaya hukum masyarakat dan terwujudnya masyarakat yang cerdas hukum.” tuturnya.

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Audy Murfi menambahkan, tujuan FGD adalah untuk merumuskan indikator-indikator ataupun kriteria yang dapat dijadikan ukuran penilaian bahwa masyarakat atau kelompok masyarakat sebuah desa dan kelurahan telah memiliki kesadaran hukum

“Sehingga desa, atau kelurahan yang masyarakat atau kelompok masyarakat tersebut, dapat diberikan predikat sebagai Desa atau Kelurahan Sadar Hukum,” ucapnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) terus menggenjot pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Namun, upaya itu bukannya tanpa kendala.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News