BPIP Sebut Hasil Ijtima ke-8 MUI Berpotensi Merusak Kemajemukan Bagi Warga Negara Indonesia
Selasa, 11 Juni 2024 – 12:49 WIB

Logo Majelis Ulama Indonesia. Foto: dok MUI
5. Kehadiran negara dan peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga eksistensi Pancasila di ruang publik demi terciptanya kesetaraan bagi setiap warga negara. Bahwa setiap yang telah menyatakan dirinya sebagai bangsa Indonesia, dan memiliki KTP Warga Negara Indonesia, wajib melaksanakan konsensus Pancasila, yang dalam hal ini dengan melaksanakan toleransi dan menghormati perbedaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.(fri/jpnn)
BPIP merespons hasil Ijtima ke-8 MUI mengenai pelarangan terhadap ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Diskusi 70 Tahun KAA, BPIP: Dasasila Bandung jadi Warisan Indonesia di Politik Dunia
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Dongkrak Jumlah ASN Hingga 5,7 Juta Orang