BPJamsostek Jakarta Slipi Gencar Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Fatoni menambahkan peserta yang hendak mengajukan pencairan manfaat, harus membawa bukti diterimanya PHK oleh pekerja/buruh, tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, atau perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial, akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, hingga petikan putusan pengadilan.
Sementara, kepesertaan para pekerja/buruh dalam program JKP ini terdiri dari yang sudah diikutsertakan maupun yang baru didaftarkan.
“Syaratnya, pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia (WNI), belum mencapai 54 tahun saat mendaftar, dan punya hubungan kerja dengan pengusaha,” ujarnya.
Syarat tambahannya, pekerja/buruh pada usaha besar dan menengah juga harus mengikuti program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Sementara pekerja/buruh di usaha mikro dan kecil sekurang-kurangnya ikut program JKN, JKK, JHT, dan JKM,” tutup Fatoni.(dkk/jpnn)
BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Slipi gencar melakukan sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada perusahaan dan peserta.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan