BPJamsostek & Kemendagri Dorong Pemda se-Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja

BPJamsostek & Kemendagri Dorong Pemda se-Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengelar seminar 'Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Dukungan dan Implementasi Regulasi Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur' yang berlangsung di JW Marriott Hotel Surabaya, Jumat (23/6). Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

"Kami ingin mempermudah dan mempercepat bagaimana mengatur hal tersebut. Alhamdulillah hampir semua provinsi membuat, tinggal tingkat kabupaten kota yang di Jawa Timur ini," ungkapnya.

Untuk pemda yang hanya memakai perjanjian kerja sama (PKS), lanjut Makmur, didorong harus menjadi minimal peraturan kepala daerah.

"Bisa dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan wali kota," jelas pejabat Kemendagri tersebut.

Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin menambahkan dalam Inpres 02 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri dari 4 poin besar, yaitu regulasi, coverage, anggaran dan integrasi.
Menurutnya, regulasi menjadi faktor krusial untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program Jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Nah, ini yang coba kami dorong ke daerah. Di Jatim sendiri ternyata sudah ada 32 regulasi. Macam-macam bentuknya. Ada Perda, Pergub, Perbup dan Perwali. Kami memastikan sejauh mana efektivitas dari peraturan-peraturan yang sudah dibuat," kata Muhyidin.

Secara nasional, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 36 juta pekerja.

Muhyidin optimistis jika didukung penuh seluruh pemda, target pemerintah sebesar 43,9 juta pekerja dapat terlampaui di akhir 2023 mendatang.

"Jadi masih ada gap yang cukup besar, sehingga kami harus membantu pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerjanya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ujar Muhyidin.

Seluruh Pemda se-Jatim didorong menerbitkan regulasi perlindungan pekerja sekaligus menganggarkan perlindungan jamsos ketenagakerjaan bagi para pekerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News