BPJamsostek & Kemendagri Dorong Pemda se-Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja

BPJamsostek & Kemendagri Dorong Pemda se-Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengelar seminar 'Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Dukungan dan Implementasi Regulasi Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur' yang berlangsung di JW Marriott Hotel Surabaya, Jumat (23/6). Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kompak mendorong seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur (Jatim) segera menerbitkan regulasi perlindungan pekerja.

Tak hanya itu, seluruh pemda di Jatim juga didorong untuk mengalokasikan anggaran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayahnya masing-masing.

Mulai dari pekerja formal, seperti non-ASN hingga pekerja sektor informal atau pekerja rentan seperti petani, tukang ojek, dan nelayan.

Hal ini secara tegas disampaikan lewat seminar bertajuk 'Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Dukungan dan Implementasi Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur'.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem.

Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun menyampaikan diperlukan upaya bersama untuk menekan angka kemiskinan ekstrem lewat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kenapa ini kami dorong, karena salah satu manfaatnya bagaimana melindungi pekerja-pekerja yang rentan itu. Artinya tidak terjadi lagi kemiskinan yang ekstrem," tegas Makmur.

Lebih lanjut Makmur mengatakan Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan berbagai contoh regulasi yang dapat diaplikasikan kepala daerah.

Seluruh Pemda se-Jatim didorong menerbitkan regulasi perlindungan pekerja sekaligus menganggarkan perlindungan jamsos ketenagakerjaan bagi para pekerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News