BPJS Kesehatan Bandel, Menkes Harus Keras

 BPJS Kesehatan Bandel, Menkes Harus Keras
Menkes Nila Moeloek. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah memberikan surat pernyataan agar BPJS Kesehatan menunda pelaksanaan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampel) BPJS nomor 2, 3 dan 5 tahun 2018. Namun hingga saat ini BPJS Kesehatan bergeming.

Widyawati, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, menjelaskan bahwa Kemenkes sedang mencari solusi terhadap permasalahan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.

Permasalahan yang dimaksud diantaranya penanggulangan defisit pembiayaan JKN dan keharmonisan regulasi pelaksanaan JKN.

”Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi dan perumahsakitan segera melakukan audit medik atas pelayanan kesehatan tersebut,” ucapnya saat dihubungi Jawa Pos.

Dia juga menjelaskan bahwa organisasi profesi dan perumahsakitan mendukung program JKN. Namun harus memberikan pelayanan kesehatan yang berfokus pada keselamatan pasien dan indikasi medis.

”Terkait masukan solusi keseimbangan pembiayaan JKN akan dibicarakan pada bauran revisi Perpres 12 Tahun 2013 pada pertemuan tingkat Kemenko PMK,” beber perempuan yang akrab disapa Wid itu.

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menyayangkan sikap lembek Kemenkes. ”Saya kira Menkes harus bersikap keras dan melaporkan kepada Presiden atas kebandelan direksi BPJS Kesehatan ini,” ungkapnya.

Jika PB IDI dan Kemenkes sudah tidak dihiraukan oleh BPJS Kesehatan, maka menurut Timboel Presiden lah yang harus menegur Direksi BPJS Kesehatan. Dia juga menyarankan agar Direksi BPJS Kesehatan menunda Perdiyannya. Tujuannya agar tidak berpolemik. ”Ditunggu statemen presiden,” imbuhnya.

BPJS Kesehatan tetap menjalankan tiga aturan baru, meski Kemenkes sudah meminta agar ditunda dulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News