BPJS Kesehatan Bandel, Menkes Harus Keras

 BPJS Kesehatan Bandel, Menkes Harus Keras
Menkes Nila Moeloek. Foto: dok.JPNN.com

Di sisi lain, Presiden harus membantu keuangan BPJS Kesehatan. Timboe mengatakan bahwa piutang dari mitra BPJS Kesehatan harus segera dibayarkan. Presiden bisa meminta Pemda untuk membayar iuran yang tertunggak secepatnya.

Dari sisi regulasi, Presiden harus mengevaluasi Inpres 8 thn 2017. Inpres tersebut seharusnya mengatur kerjasama antar lembaga seperti BPJS Kesehatan dan kejaksaan dalam menagih piutang iuran. Sehingga piutang BPJS Kesehatan dapat dibantu pihak ketiga untuk menarik piutang.

”Memerintahkan menkeu menaikan iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran, Red) jadi 27.000,” sarannya lagi. Selama ini pemerintah membayar Peserta PBI sebesar Rp 25.000.

BACA JUGA: 5 Alasan IDI Desak Cabut Aturan Baru BPJS Kesehatan, Tegas!

Jumlah tersebut dinilai sedikit. Standarnya untuk mereka yang menempati kelas 3, membayar iuran Rp 36.000. Dengan kenaikan iuran peserta PBI itu Timboel yakin akan mengurangi defisit BPJS Kesehatan.

Dia juga mengingatkan agar setiap peraturan BPJS Kesehatan harus mempertimbangkan kebutuhan peserta. Jika tidak, maka resikonya pesertalah yang dirugikan oleh kebijakan BPJS Kesehatan. (tau/wan/lyn)


BPJS Kesehatan tetap menjalankan tiga aturan baru, meski Kemenkes sudah meminta agar ditunda dulu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News