BPJS Kesehatan Belum Laksanakan Putusan MA, Ini Kata Ombudsman
Kamis, 16 April 2020 – 23:18 WIB
"Dan akan dikembalikan (pengembalian atau sebagai saldo pembayaran bulan selanjutnya) segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah," tulis akun Twitter BPJS Kesehatan. (antara/jpnn)
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mengatakan nilai nominal iuran BPJS Kesehatan belum diturunkan setelah terbit Putusan Mahkamah Agung.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri