BPJS Kesehatan Belum Laksanakan Putusan MA, Ini Kata Ombudsman

BPJS Kesehatan Belum Laksanakan Putusan MA, Ini Kata Ombudsman
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

"Dan akan dikembalikan (pengembalian atau sebagai saldo pembayaran bulan selanjutnya) segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah," tulis akun Twitter BPJS Kesehatan. (antara/jpnn)

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mengatakan nilai nominal iuran BPJS Kesehatan belum diturunkan setelah terbit Putusan Mahkamah Agung.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News