BPJS Ketenagakerjaan Harus Proaktif Jangkau Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan Harus Proaktif Jangkau Pekerja Informal
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Provinsi Aceh, Dede Yusuf Macan Efendi dalam pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan di Banda Aceh, Aceh, Rabu (28/2). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, BANDA ACEH - Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Provinsi Aceh, Dede Yusuf Macan Efendi berharap BPJS Ketenagakerjaan lebih proaktif dalam menarik calon anggotanya, terutama yang berasal dari pekerja informal termasuk pekerja rentan. Ia juga mengingatkan untuk memaksimalkan sosialisasi kepada pekerja sektor informal.

“BPJS Ketenagakerjaan juga berkewajiban melindungi pekerja informal, termasuk pekerja rentan seperti tukang becak, pemusik dan lain-lain. Namun terkadang, ketidaktahuan dari pekerja rentan yang disebabkan kurangnya sosialisasi atas program tersebut, membuat sedikit para pekerja rentan yang masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dede Yusuf dalam pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan di Banda Aceh, Aceh, Rabu (28/2/2018).

Dede yakin dengan informasi dan edukasi dari Tim BPJS Ketenagakerjaan akan menarik para pekerja di sektor informal, khususnya pekerja rentan untuk masuk menjadi anggota program tersebut.

Sementara terkait dengan permasalahan kurangnya kemampuan untuk membayar iuran secara berkelanjutan dari pekerja rentan, pihaknya berjanji akan mencarikan payung hukum agar pekerja rentan secara otomatis mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita sedang mencari formula yang tepat agar pekerja rentan ini bisa menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mungkin dananya bisa menggunakan CSR BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya itu perlu payung hukum. Kami akan membahas ini ke depan,” imbuh Dede.

Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, pekerja rentan ini perlu dilindungi agar ketika mereka mendapat kecelakaan kerja, tidak jatuh miskin karena mengeluarkan biaya besar untuk berobat. Dan apabila terjadi resiko kepada pekerja rentan, keluarga yang ditinggalkan bisa mendapatkan santunan yang dapat diterima oleh keluarga yang ditinggalkan.

Menanggapi hal itu, Direktur Perencanaan dan Strategis BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono mengatakan, pihaknya akan lebih proaktif dalam mensosialisasikan program tersebut, khususnya kepada para pekerja informal.

Selain itu, ia juga berharap pekerja rentan ini, dananya bisa dianggarkan melalui bantuan pemerintah seperti program Jamkesmas dengan skema PBI.

Menurut Dede, pekerja rentan perlu dilindungi agar ketika mereka mendapat kecelakaan kerja, tidak jatuh miskin karena mengeluarkan biaya besar untuk berobat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News