BPK: Ada 9 Indikasi Pidana
Skandal Bank Century
Senin, 14 Desember 2009 – 19:12 WIB
JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan menemukan sedikitnya sembilan indikasi tindak pidana yang terjadi dalam proses penyelamatan Bank Century. Tak hanya korupsi, BPK mensinyalir juga terjadi tindak pidana perbankan dan pencucian uang Money Loundring. Sinyalemen pidana itu antara lain terjadi dalam proses merger Bank Century, dugaan mark up, pemecahan deposito untuk kepentingan tertentu dan penggelapan dana oleh pejabat perbankan.
"BPK menemukan sembilan temuan yang terindikasi pidana," kata anggota dua KPK Taufikurrahman Ruki, usai bertemu dengan pihak Kejagung, Polri, KPK dan PPATK di BPK, Senin (14/12) petang tadi.
Baca Juga:
Temuan ini jelasnya, merupakan hasil audit yang dilakukan BPK, untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara dalam peyelamatan bank bermasalah itu.
Baca Juga:
JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan menemukan sedikitnya sembilan indikasi tindak pidana yang terjadi dalam proses penyelamatan
BERITA TERKAIT
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah