BPK: Ada 9 Indikasi Pidana

Skandal Bank Century

BPK: Ada 9 Indikasi Pidana
BPK: Ada 9 Indikasi Pidana
JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan menemukan sedikitnya sembilan indikasi tindak pidana yang terjadi dalam proses penyelamatan Bank Century. Tak hanya korupsi, BPK mensinyalir juga terjadi tindak pidana perbankan dan pencucian uang Money Loundring.

"BPK menemukan sembilan temuan yang terindikasi pidana," kata anggota dua KPK Taufikurrahman Ruki, usai bertemu dengan pihak Kejagung, Polri, KPK dan PPATK di BPK, Senin (14/12) petang tadi.

Temuan ini jelasnya, merupakan hasil audit yang dilakukan BPK, untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara dalam peyelamatan bank bermasalah itu.

Sinyalemen pidana itu antara lain terjadi dalam proses merger Bank Century, dugaan mark up, pemecahan deposito untuk kepentingan tertentu dan penggelapan dana oleh pejabat perbankan.

JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan menemukan sedikitnya sembilan indikasi tindak pidana yang terjadi dalam proses penyelamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News