BPK Persoalkan Mekanisme Pencairan Anggaran Perjalanan Dinas
Senin, 28 Mei 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Taufiqurrahman Ruki menyatakan, pihaknya akan meminta Kementrian Lembaga (K/L) untuk mengkaji ulang sistem pencairan uang perjalanan dinas. Pasalnya, masih ada celah untuk menyelewengkan keuangan negara dari uang perjalanan dinas. Namun kini sistem itu sudah diubah dengan pola at cost atau reimburse. Artinya, uang dicairkan setelah kegiatan dilaksanakan dan disertai bukti-buktinya. Hanya saja, ternyata sistem itu tetap rawan diselewengkan.
“Setiap ada ketidakpatuhan terhadap aturan, maka kita rekomendasikan untuk review the sistem ke semua Kementrian. Kita pikirkan cara-cara terbaik untuk mencegah kebocoran,” ujar Ruki di kantor Kementrian Keuangan, Senin (28/5).
Menurutnya, sebelum 2007 uang perjalanan dinas dicairkan dengan sistem lumpsum. Artinya, jika pegawai negeri sipil (PNS) keluar daerah, maka akan dikasih dana tunai untuk membiayai tiket maupun hotel.
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Taufiqurrahman Ruki menyatakan, pihaknya akan meminta Kementrian Lembaga (K/L) untuk mengkaji
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Wilayah Banyuwangi
- Perkenalkan Kamus Obat Elektronik, Klinik Pintar Dorong Transformasi Layanan Farmasi
- Kasoem Hearing Center Hadir di Palembang, Ada Diskon Besar-besaran
- Uang Bulanan Istri SYL dari Kementerian Terungkap di Sidang, Jangan Kaget
- Sambangi ITS Surabaya, Dirut BPJS Kesehatan Pamer Inovasi Digital Program JKN
- Konon 10-50 Persen Uang Perjalanan Dinas Pegawai Dipotong untuk Pak SYL