BPK Persoalkan Mekanisme Pencairan Anggaran Perjalanan Dinas

BPK Persoalkan Mekanisme Pencairan Anggaran Perjalanan Dinas
BPK Persoalkan Mekanisme Pencairan Anggaran Perjalanan Dinas
JAKARTA – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Taufiqurrahman Ruki menyatakan, pihaknya akan meminta Kementrian Lembaga (K/L) untuk mengkaji ulang sistem pencairan uang perjalanan dinas. Pasalnya, masih ada celah untuk menyelewengkan keuangan negara dari uang perjalanan dinas.

“Setiap ada ketidakpatuhan terhadap aturan, maka kita rekomendasikan untuk review the sistem ke semua Kementrian. Kita pikirkan cara-cara terbaik untuk mencegah kebocoran,” ujar Ruki di kantor Kementrian Keuangan, Senin (28/5).

Menurutnya, sebelum 2007 uang perjalanan dinas dicairkan dengan sistem lumpsum. Artinya, jika pegawai negeri sipil (PNS) keluar daerah, maka akan dikasih dana tunai untuk membiayai tiket maupun hotel.

Namun kini sistem itu sudah diubah dengan pola at cost atau reimburse. Artinya, uang dicairkan setelah kegiatan dilaksanakan dan disertai bukti-buktinya. Hanya saja, ternyata sistem itu tetap rawan diselewengkan.

JAKARTA – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Taufiqurrahman Ruki menyatakan, pihaknya akan meminta Kementrian Lembaga (K/L) untuk mengkaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News