BPK Tak Bisa Cairkan Dana Stimulus

BPK Tak Bisa Cairkan Dana Stimulus
BPK Tak Bisa Cairkan Dana Stimulus
Seperti yang disebutkan dalam Pasar 1 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yakni pemeriksaan dilakukan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK bertugas melaksanakan pemeriksaan pasca pelaksanaan anggaran.(lev)

JAKARTA-Terkait kebijakan pemerintah mengenai pencairan dana stimulus, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan, lembaga tersebut tidak mempunyai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News