BPK Tak Bisa Cairkan Dana Stimulus
Rabu, 25 Maret 2009 – 14:57 WIB
JAKARTA-Terkait kebijakan pemerintah mengenai pencairan dana stimulus, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan, lembaga tersebut tidak mempunyai kewenangan mencairkan dana stimulus. “Sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pencairan dan penggunaan dana stimulus tersebut,” katanya.
Kepala Biro Humas dan Luar Negeri, Dwita Pradana, dalam paparan persnya menyatakan, BPK tidak dalam kapasitas untuk menyetujui kebijakan yang dibuat pemerintah dan DPR termasuk dalam masalah pencairan dana stimulus, “karena BPK bukan lembaga eksekutif dan juga legislative”.
BPK menegaskan hal ini terkait, pemberiataan tentang skenario yang disiapkan pemerintah untuk pencairan dana stimulus itu. Disebutkan, pemerintah menunggu persetujuan tertulis dari BPK terkait pencairan dana stimulus yang digunakan untuk membiayai proyek yang menjadi urusan pemerintah daerah.
Baca Juga:
JAKARTA-Terkait kebijakan pemerintah mengenai pencairan dana stimulus, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan, lembaga tersebut tidak mempunyai
BERITA TERKAIT
- PEDRO Indonesia Sumbang Rp 200 Juta untuk Anak Yatim Piatu Yayasan Mizan Amanah
- Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, Anak Buah Heru Bilang Tidak Fantastis
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Kementan Tingkatkan Produktivitas Padi & Jagung Melalui Pengembangan Varietas Unggul