BPK Tak Bisa Cairkan Dana Stimulus

BPK Tak Bisa Cairkan Dana Stimulus
BPK Tak Bisa Cairkan Dana Stimulus
JAKARTA-Terkait kebijakan pemerintah mengenai pencairan dana stimulus, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan, lembaga tersebut tidak mempunyai kewenangan mencairkan dana stimulus.

Kepala Biro Humas dan Luar Negeri, Dwita Pradana, dalam paparan persnya menyatakan, BPK tidak dalam kapasitas untuk menyetujui kebijakan yang dibuat pemerintah dan DPR termasuk dalam masalah pencairan dana stimulus, “karena BPK bukan lembaga eksekutif dan juga legislative”.

BPK menegaskan hal ini terkait, pemberiataan tentang skenario yang disiapkan pemerintah untuk pencairan dana stimulus itu. Disebutkan, pemerintah menunggu persetujuan tertulis dari BPK terkait pencairan dana stimulus yang digunakan untuk membiayai proyek yang menjadi urusan pemerintah daerah.

“Sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pencairan dan penggunaan dana stimulus tersebut,” katanya.

JAKARTA-Terkait kebijakan pemerintah mengenai pencairan dana stimulus, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan, lembaga tersebut tidak mempunyai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News