Perda RTRW Provinsi Harus Kelar 2009

Perda RTRW Provinsi Harus Kelar 2009
Perda RTRW Provinsi Harus Kelar 2009
JAKARTA-Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota didorong untuk segera menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya. Penyelesaian ini dimaksudkan untuk memenuhi amanat UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yakni Perda RTRW Provinsi harus sudah selesai tahun 2009 dan Perda RTRW Kabupaten dan RTRW Kota harus sudah selesai seluruhnya tahun 2010. “Penyelesaian RTRW Kabupaten/Kota harus dipercepat.” kata Direktur Jenderal Penataan Ruang Imam S Ernawi di Jakarta, Rabu (25/3).

Lebih lanjut dikatakannya hingga kini baru sekitar 8 persen Pemerintah Kabupaten dan 13 persen Pemerintah Kota yang RTRW-nya telah selesai maupun dalam proses persetujuan DPRD untuk disahkan menjadi Perda. Sementara itu 58 persen masih dalam tahapan proses revisi RTRW. Sementara sisanya sama sekali masih belum melakukan penyesuaian Perda RTRW-nya dengan UU Penataan Ruang No 26 Tahun 2007. “Penyelesaian RTRW mempunyai peran penting dalam menentukan arah pembagunan daerah,” kata Imam.

Dengan kata lain, lanjut Imam RTRW sebagai basis pembangunan sektor. Bila Perda RTRW yang ada belum disesuaikan dengan undang-undang penataan ruang yang baru, pemerintah daerah akan kesulitan untuk menetapkan acuan pembangunan daerah. “Target kita tahun 2009 ini RTRW sudah selesai, agar pembangunan daerah bias berjalan sesuai dengan tujuan pembangunan,” imbuhnya. (rie/JPNN)

JAKARTA-Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota didorong untuk segera menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya. Penyelesaian ini dimaksudkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News