Penyusunan Undang-undang 'Tak Gratis'

Pengakuan Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor

Penyusunan Undang-undang 'Tak Gratis'
UU PESANAN- Hamka Yandhu menjadi saksi dalam sidang korupsi Aulia Pohan di pengadilan TIPIKOR Jakarta (24/03). Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
JAKARTA - Penyusunan undang-undang di DPR tak sepenuhnya gratis. Pemerintah sebagai mitra kerja parlemen harus mengucurkan sejumlah fulus agar penyusunan undang-undang baru tersebut berjalan mulus.

   

Ini terungkap dari pernyataan Hamka Yandhu, mantan anggota Komisi IX DPR yang bersaksi untuk besan Presiden SBY Aulia Pohan, dan tiga koleganya, Maman H Soemantri, Bunbunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/03).

   

Pernyataan Hamka itu meluncur saat didesak oleh salah satu anggota majelis hakim Hendra Yospin yang gemas dengan perilaku anggota parlemen yang selalu minta kucuran dana saat membahas undang-undang. "Sekarang sebutkan saja. UU apa yang ada duitnya. Sebab ini masalah perilaku. Rusak negara ini kalau praktik begitu (terima uang) terus dibiarkan," cecar Hendra kepada Hamka.

   

Merasa terdesak, Hamka akhirnya buka mulut soal perilaku koleganya itu. Dia menyebutkan bahwa penyusunan UU BUMN di DPR ada kucuran dana. "Waktu penyusunan UU BUMN yang mulia. Ada juga transaksi," kata Hamka. Saat itu, undang-undang tersebut dibahas  oleh dua komisi sekaligus, yakni Komisi IX dan Komisi V.

   

JAKARTA - Penyusunan undang-undang di DPR tak sepenuhnya gratis. Pemerintah sebagai mitra kerja parlemen harus mengucurkan sejumlah fulus agar penyusunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News