BPK Terus Disudutkan, Ini Pembelaan Misbakhun

 BPK Terus Disudutkan, Ini Pembelaan Misbakhun
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun terus menyuarakan pembelaannya terhadap institusi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dua auditornya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Misbakhun menegaskan, adanya kasus OTT itu bukan berarti lantas BPK bisa dibeli demi opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Menurut Misbakhun, desas-desus soal jual beli opini atau pendapat hasil audit BPK merupakan sebuah sebuah rumor yang sulit dibuktikan. Sebab, tidak mungkin sebuah audit program dan kertas kerja pemeriksaan yang punya standar dan ukuran yang jelas kemudian bisa merubah sebuah kenyataan dan realitas kinerja keuangan yang buruk dari pemerintahan kota, kabupaten, propinsi, ataupun kementerian dan lembaga.

“Sangat tidak mungkin kinerja keuangan yang lemah dalam kontrol internal, lemah dalam prosedur maupun pelaksanaan proyek yang tidak memenuhi proses dan prosedur kerja bisa lolos dari audit program BPK,” ujarnya melalui siaran pers ke JPNN, Kamis (1/6).

Misbakhun menambahkan, pemerintah daerah ataupun kementerian/lembaga dengan kondisi kinerja keuangan yang sangat buruk pasti akan mendapatkan supervisi dari BPK. Dengan demikian kementerian/lembaga juga melakukan perbaikan atas kinerjanya.

“Karena BPK juga mempunyai tugas dan peran memperbaiki sistem akuntansi keuangan negara dengan rekomendasi-rekomendasi atas temuan yang material yang harus ditindaklanjuti,” sebutnya.

Apabila rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti, sambung Misbakhun, maka lembaga auditor keuangan negara itu tak akan mungkin memberikan opini WTP. Kinerja keuangan yang buruk dengan audit program dan kertas pemeriksan BPK pasti akan terkena rekomendasi perbaikan.

“Dan lobi apa pun bentuknya akan sulit memperbaiki opini bila rekomendasi BPK tidak diikuti,” ujar mantan pegawai Kementerian Keuangan itu.

Karenanya Misbakhun menganggap tuduhan jual beli opini WTP atas hasil audit BPK merupakan tudingan yang bertujuan tak berdasar. “Itu tuduhan yang bertujuan merusak kredibiltas kelembagaan BPK. Apalagi saat ini BPK sedang diuji kredibilitas kinerjanya karena kasus OTT KPK terkait hasil audit Kemendes,” tegasnya.

Selain itu Misbakhun juga mengatakan, hanya di era Presiden Joko Widodo maka Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016 di mendapatkan predikat opini WTP sejak sistem Akuntansi Keuangan Negara diterapkan 14 tahun silam. Misbakhun meyakini predikat WTP untk LKPP 2016 tersebut diperoleh dengan susah payah dan melalui proses yang rumit setelah rekomendasi BPK pada hasil audit WDP tahun 2015 dijalankan dengan tertib.

Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun terus menyuarakan pembelaannya terhadap institusi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dua auditornya terjaring

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News